PERAN INKUBASI BUDAYA TERHADAP PELESTARIAN DAN PEMAJUAN BUDAYA LOKAL ACEH
DOI:
https://doi.org/10.64617/kreyat.v2i2.115-126Abstract
Cultural advancement as an investment to build the future and civilization of the nation in order to realize the national goals as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Aceh is a region rich in local culture and is steeped in the history and civilization of the nation. This study aims to examine the development and advancement of culture through cultural incubation and analyze the role of cultural incubation in the preservation and advancement of local culture in Aceh. This study uses a descriptive qualitative approach. Data were collected through literature studies and observations of cultural advancement objects in Aceh and those stipulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2017. The results of the study indicate that the role of cultural incubation is very important in maintaining, developing, and advancing cultural wealth, especially in facing the challenges of globalization and digitalization. The following are the strategic roles of cultural incubation: preservation of local culture, development of a culture-based creative economy, facilitation of regeneration and transfer of knowledge, innovation and adaptation of culture, encouraging collaboration between cultural actors, strengthening identity and self-identity and advocacy of cultural policies. By strengthening various aspects of culture through collaboration, innovation, advocacy, and regeneration, we not only preserve our ancestral heritage, but also ensure that culture remains alive, relevant, and serves as a foundation for sustainable development in the future.
Downloads
References
Admin. (2023). Kebudayaan Aceh, Mengenal Lebih Dekat Negeri Serambi Mekah. Itjen Kemdikbudristek RI.
Hasbi & Bahgia, S. (2024). PERAN HIKAYAT ACEH SEBAGAI MEDIA DALAM PELESTARIAN DAN PEMAJUAN BUDAYA LOKAL. (2024). JURNAL KREASI RAKYAT, 2(2), 95-105. https://jurnal.kreyatcenter.com/index.php/jkr/article/view/52
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 - 2045, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Gunadi, T. (2012). Model Inkubator Bisnis Dalam Pendidikan Luar Sekolah Perintisan Pengembangan Desa Agroekowisata Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. 8, 1–13. https://ejournal.upi.edu/index.php/pls/article/view/1024
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta
Penulis yang diterbitkan dalam jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak cipta setiap artikel dipertahankan oleh penulis.
2. Penulis memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons, memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal mereka di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (Misalnya di Repositori Institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan semua materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
Lisensi
![]()
Jurnal Kreasi Rakyat (JKR) dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
Anda bebas untuk:
Bagikan — salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
Beradaptasi — remix, transformasi, dan bangun di atas materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
ShareAlike — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya
Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan persyaratan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan lisensi.