DAMPAK PASAR AL-MAHIRAH TERHADAP SOSIAL EKONOMI PEDAGANG KOTA BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.64617/kreyat.v1i4.290-319Keywords:
Dampak Pasar, Sosial Ekonomi, Pedagang Al-MahirahAbstract
Al-Mahirah Market is built on two hectares of land. The market has six main buildings intended for poultry markets, meat markets, seasoning markets, vegetable markets, and fish markets, respectively. As a people's market and located on Jl. Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, Kuta Alam District, Banda Aceh City. Al-Mahirah Market is a people's market resulting from the relocation of Peunayong Market, Kartini Market, and SMEP Market. This study aims to find out the perception of traders towards the development of Al-Mahirah Market and to determine the socioeconomic impact on these market traders. This research method is survey research using a quantitative descriptive analysis approach. The impact of Al-Mahirah Market on the socioeconomics of traders varies according to the perception of the trader used as a sample. Traders' perception of social impact is 62% casual and 18% have a good impact and as many as 20% give a bad perception of the impact experienced by traders. Labor Absorption, which is the capacity of the number of traders accommodated in the Al-Mahirah market in addition to traders relocated from the old market, which is 8.31%, the construction of Al-Mahirah Market provides a good map in facilitating new jobs for the residents of Banda Aceh City. Economic conditions based on the income of traders have not been able to have a significant impact on the development of Al-Mahirah Market, this is evidenced by the fact that most 75% of traders of medium income and 21% of traders have low incomes. The average economic condition of the market trader is based on income ranging from IDR1,500,000 to IDR2,500,000 per month and as many as 21% of traders have incomes below IDR1,500,000 per month.
Downloads
References
Adiyanta, F. S. (2019). Hukum Dan Rencana Tata Ruang Kota: Urgensi Kebijakan Pembangunan Kawasan Perkotaan Berbasis Sustainable Eco City. Masalah-masalah Hukum, Vol 48 (2) 137-146. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21370 DOI: https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.137-146
Aliyah, I. (2020). Pasar Tradisional : Kebertahanan Pasar Dalam Konstalasi Kota. Surakarta: Yayasan Kita Menulis.
Ayudi, R. (2022). Kondisi dan Serapan Tenaga Kerja di Pasar Al-Mahirah Kota Banda Aceh. (Hasbi, Pewawancara). Pada 18 Agustus 2022. Sekretariat Pasar Al-Mahirah Banda Aceh.
Armi, A., Soeaidy, S., & Hayat, A. (2016). Dampak Sosial Ekonomi Kebijakan Relokasi Pasar: Studi Kasus Relokasi Pasar Dinoyo Malang. Jurnal Adminstrasi Publik, 1-6.
Asnidar, & Rahmah, R. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi Terhadap Prendapatan Pedagang Sayur di Kota Langsa. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi, 194-207.
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2022). Jumlah Penduduk Aceh. Retrieved from www.aceh.bps.go.id: https://aceh.bps.go.id/indicator/12/55/1/jumlah-penduduk.html pada 3 Agustus 2022.
=================================. (2022). Analisis Profil Penduduk Provinsi Aceh. Banda Aceh : BPS Provinsi Aceh.
Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh. (2020). Kota Banda Aceh dalam Angka. Banda Aceh : BPS Kota Banda Aceh.
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2022). Indikator Sustainable Development Goals Provinsi Aceh 2021. Banda Aceh: BPS Provinsi Aceh.
Bahtiar, D., & Marlina, N. (2022). Ekonomi Pembangunan: Literasi dan Kajian Ilmiah. Cianjur: FE UNPI PRESS-Universitas Putra Indonesia.
Badan Pusat Statistik RI. (2021). Statistik Pendapatan Agustus 2021. Jakarta: BPS Indonesia.
Faried. A. I. et. al. (2021). Sosiologi Ekonomi. Medan: Yayasan Kita Menulid.
Gramedia.com. (2022). Gramedia Blog: Literasi Pengertian Pasara. Diambil kembali dari www.gramedia.com:
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pasar-barang Pada 7 Agustus 2022 (15.20 wib).
Hasiara, L., O. et. al. (2019). Metode Penelitian Terapan Kualitatif dan Kuantitatif untuk Pendidikan Vokasi Khusus Humaniora. Malang : CV. IRDH.
Hasibuan, N., A. (2017). Analisis Dampak Relokasi Pasar Tradisonal Terhadap Pendapatan Pedagang Sebelum Dan Sesudah Relokasi Ke Pasar Induk Di Kota Medan (Studi Kasus Pasar Sutomo Medan). Skripsi, Program Sarjana Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara, Medan.
Julaiha. (2015). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Keluarga Terhadap Minat Melanjutkan Pendidikan Ke Perguruan Tinggi. Jurnal Mahasiswa BK An-nur. Vol 1 (1) 137-146.
Junaidi, M., Ramayanto, & Nurlailatul. (2018). Dampak Relokasi Pasar Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Pedagang Pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol 6 (1) 1-10. https://journal.ummat.ac.id/index.php/JIAP/article/view/659 DOI: https://doi.org/10.31764/jiap.v6i1.659
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2022). Kamus Versi Online/Dalam Jaringan . Diambil kembali dari kbbi.web.id: https://kbbi.web.id/dampak. Pada 30 Agustus 2022 (10.00 wib).
Muslimterkini.com. (2021). Muslim Terkini: Apa Yang Dimaksud Dengan Serapan Tenaga Kerja Dan Jawabannya. Diambil kembali dari www.muslimterkini.com: https://www.muslimterkini.com/ragam/pr902071649/apa-yang-dimaksud-penyerapan-tenaga-kerja-ini-jawaban-dan-penjelasannya. Pada 30 Agustus 2022 (12.00 wib).
Maharanie, R. D. (2014). Dampak Pembangunan Fly Over Pasar Kembang Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Pedagang Sekitar Proyek di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Sawahan . Swara Bumi Jurnal Pendidikan Geografi FIS UNESA, Vol 3 (2) 168-176.
https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/swara-bhumi/article/view/6427
Maidiana. (2021). Penelitian Survey. Alacrity : Journal of Education, Vol 1 (2) 20-29. https://lpppipublishing.com/index.php/alacrity/article/view/23 DOI: https://doi.org/10.52121/alacrity.v1i2.23
Newsbandaaceh.com. (2021). Dewan Pengawas UPTD Pasar Kota Banda Aceh Apresiasi Pemko Bnada Aceh Hadirkan Pasar Al-Mahirah. Retrieved from www.newsbandaaceh.com: https://www.newsbandaaceh.com/2021/05/dewas-uptd-pasar-apresiasi-pemko-banda-aceh-hadirkan-pasar-al-mahirah/. Pada 25 Juli 2022 (20.35 wib).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. 1 Mei 2021. Kemendag RI. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 2 Februari 2021. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 641. Sekretariat Negara. Jakarta.
Priyono & Ismail, Z. (2016). Teori Ekonomi. Surabaya : Dharma Ilmu.
Purba, E., et. al. (2021). Metode Penelitian Ekonomi. Pematangsiantar: Yayasan Kita Menulis.
Pemerintah Gampong Lamdingin. (2022). Pasar Al Mahirah Jadi Magnet Baru Pertumbuhan Ekonomi Kota Banda Aceh. Retrieved from www.lamdingin-gp.bandaacehkota.go.id:http://lamdingingp.bandaacehkota.go.id/2022/06/11/pasar-al-mahirah-jadi-magnet-baru-pertumbuhan-ekonomi-kota-banda-aceh/. Pada 5 Agustus 2022 (10.35 wib).
Pemerintah Kota Banda Aceh. (2022). Sejarah Kota Banda Aceh. Retrieved from www.bandaacehkota.go.id: https://bandaacehkota.go.id/p/sejarah.html. Pada 5 Agustus 2022 (10.35 wib).
Radjab, E., & Jam'an, A. (2017). Metodelogi Penelitian Bisnis. Makasar: Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Makasar.
Riadi, M. (2019). Kajian Pustaka : Status Sosial Ekonomi. Diambil kembali dari www.kajianpustaka.com: https://www.kajianpustaka.com/2019/12/status-sosial-ekonomi.html. Pada 25 Juli 2022 (20.35 wib).
Serambiwiki.tribunnews.com. (2020). Sejarah Peunayong di Banda Aceh, Dari Tempat Berteduh Hingga Didesain Belanda Jadi Chinezen Kamp. Retrieved from www.serambiwiki.tribunnews.com:
https://serambiwiki.tribunnews.com/2020/09/09/sejarah-peunayong-di-banda-aceh-dari-tempat-berteduh-hingga-didesain-belanda-jadi-chinezen-kamp?page=all. Pada 15 Agustus 2022 (16.55 wib).
Solahuddin, A. (2021). Metodelogi Penelitian Sosial : Perspektif Kuantitatif-Kualitatif. Malang; Edulitera.
Sutaryono, et. al. (2020). Tataruang dan Perencanaan Wilayah : Implementasi dalam Kebijaka Pertanahan. Yogyakarta: STPN Press.
Siswanto, P. E. (2019). Revitalisasi Pasar Dan Dampak Sosial Ekonomi Terhadap Pedagang: Studi Kasus Di Pasar Tradisional Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Skripsi, Program Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Safri, H. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi. Palopo : Lembaga Penerbit IAIN Palopo.
Sulistyorini, N. (2014). Berkemampuan Berbahasa Indonesia Lisan Dan Tingkat Sosial Ekonomi Pada Masyarakat Sangkrah, Surakarta: Tinjauan Sosiolinguistik. Surakarta: Universitas Surakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan. 25 Maret 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Kesejahteraan Sosial. 16 Januari 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan. 11 Maret 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512. Sekretariat Negara. Jakarta.
Wahyuningsih, N. U., et. al. (2020). Buku Saku Ekonomi : Berbasis Contekstual Teaching and Learning. Makasar: Universitas Negeri Makasar.
Wdyatmoko, D. S., & Erawinta. (2008). Dampak Pembangunan Pasar Induk Sayur Dan Buah Giwangan Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Di Kelurahan Giwangan. Majalah Geografi Indonesia, Vol (22) 1, 22-38.
https://jurnal.ugm.ac.id/mgi/article/view/15452
Wijayanti, N., & Baiquni, M. (2015). Pengaruh Keberadaan Pasar Terhadap Sosial Ekonomi Pedagang Di Pasar Klithikan Notoharjo Kota Surakarta. Jurnal Bumi Indonesia.
Wikipedia.org. (2022). Pengertian Dampak dan Efek Sosial. Diambil kembali dari www.id.wikipedia.org: https://id.wikipedia.org/wiki/Efek. Pada 5 Agustus 2022 (10.35 wib).
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta
Penulis yang diterbitkan dalam jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak cipta setiap artikel dipertahankan oleh penulis.
2. Penulis memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons, memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal mereka di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (Misalnya di Repositori Institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan semua materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
Lisensi
![]()
Jurnal Kreasi Rakyat (JKR) dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
Anda bebas untuk:
Bagikan — salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
Beradaptasi — remix, transformasi, dan bangun di atas materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
ShareAlike — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya
Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan persyaratan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan lisensi.