PEMANFAATAN FASILITAS SERTIFIKAT HALAL JALUR SELF DECLARE UNTUK PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.64617/kreyat.v1i3.209-236Keywords:
Halal certification, Products, Micro and Small BusinessesAbstract
This activity aims to facilitate one of the distribution permits for micro and small business products, namely free halal certification for micro and small business actors. The micro-business actors involved and taking part in the activities are business actors in Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, and Southeast Aceh, totaling 25 micro and small business actors (UMK). Facilitate the application of 20 Free Halal Certificates (SH) for MSEs in Aceh. The results of this activity are: educating the MSME community about the importance of distribution permits; MSEs understand the procedures for Halal Product Processing (PPH); The MSE community understands the procedures for applying for SH through the SEHATI 2023 Program, the self-declare route on a SIHALAL account. Free SH counseling and assistance for MSE products in Aceh can increase product marketing and increase public enthusiasm for obtaining halal certificates.
Downloads
References
Akun SIHALAL. (2023). https://ptsp.halal.go.id/login.aspx
Afandi A., et.al. (2022). Metodelogi Pengabdian Masyarakat, Cetakan 1. Jakarta : Diktis Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Butar, BA. (2023). THE INFLUENCE OF THE PANDEMIC AND UNEMPLOYMENT ON ECONOMIC GROWTH IN THE CITY OF BANDA ACEH. (2023). JURNAL KREASI RAKYAT, 1(3), 168-192. https://jurnal.kreyatcenter.com/index.php/jkr/article/view/34
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2023). Percepat Capaian sertifikasi, Menag Tunjuk Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal [www.bpjph.halal.go.id] diakses pada 31 Juli 2023, melalui link : https://bpjph.halal.go.id/detail/percepat-capaian-sertifikasi-menag-tunjuk-tim-plt-komite-fatwa-produk-halal
--------------------------------------------------------- (2023). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha. Jakarta : BPJPH.
BPOM. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan. Jakarta : BPOM.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Jakarta : Kemenag RI.
----------------------------------------------------- (2021). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Jakarta : Kemenag RI.
----------------------------------------------------- (2023). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Jakarta : Kemenag RI.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil dan Industri Menengah. Jakarta : Kemenperin.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604). Jakarta : Sekretariat Negara.
--------------------------------------- (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619). Jakarta : Sekretariat Negara.
--------------------------------------- (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651). Jakarta : Sekretariat Negara.
--------------------------------------- (2023). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.). Jakarta : Sekretariat Negara.
Safaruddin. (2022). Selayang Pandang Perkembangang Koperasi dan UMKM di Aceh [Powerpoint Slides].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) {"en_US":2023} Saiful Bahgia, Hasbi, Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta
Penulis yang diterbitkan dalam jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak cipta setiap artikel dipertahankan oleh penulis.
2. Penulis memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons, memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal mereka di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (Misalnya di Repositori Institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan semua materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
Lisensi
![]()
Jurnal Kreasi Rakyat (JKR) dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
Anda bebas untuk:
Bagikan — salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
Beradaptasi — remix, transformasi, dan bangun di atas materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
ShareAlike — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya
Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan persyaratan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan lisensi.





