PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BANK ACEH SYARIAH CABANG PEMBANTU ISKANDAR MUDA
DOI:
https://doi.org/10.64617/kreyat.v1i3.237-257Keywords:
Accounting Systems, Financing, MurabahahAbstract
Sharia banking is an institution that provides financial services to the community where all activities are carried out based on Islamic ethics and principles so that they are free from the element of usury (interest), free from non-productive speculative activities such as gambling (maysir), free from illegal matters (bathil ), free from questionable activities (gharar), and only finance halal businesses. In its development, sharia banking is increasingly in demand by the wider community, one of its products is Murabahah financing, namely goods sales transactions that state the acquisition price and profits agreed upon in advance between the seller and the buyer. Implementation of murabahah contract financing at PT Bank Aceh Syariah Iskandar Muda Sub-Branch, the use of an accounting information system is very much needed by accounting users, both from internal parties and the Bank. System development must be carried out periodically to improve information quality, improve internal control, and minimize related costs. The approach used in research is empirical, namely, an effort to approach the problem being studied by reality. The data sources used include primary data and secondary data. Data collection techniques in this research were conducted using interview methods, literature study, and documentation. From the results of research conducted by researchers, it can be concluded that the implementation of the Murabahah Financing Accounting System and in providing Murabahah financing to customers at PT Bank Aceh Syariah Iskandar Muda Sub-Branch is in line with sharia principles and by the provisions of the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 102.
Downloads
References
Agriansyah, S. (2022). Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat KCP Parepare (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik.
Djamil, F. (2012). Penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah. Sinar Grafika.
Eliza, A. (2022). Tinjauan Atas Psak 102 (Revisi 2019) Dan Psak 102 (Revisi 2016) Tentang Akuntansi Murabahah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2882-2892.
Hamzah, A. (2011). Analisis penyaluran pembiayaan murabahah di BMT al-Fath IKMI Pamulang. Jakarta
Ismail, M. B. A. (2011). Perbankan syariah. Jakarta.
Ismail, M. B. A. (2016). Perbankan syariah. Jakarta.
J Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kasmir. (2006). Dasar-dasar perbankan syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Kismiaji, (2014). Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: UPP YKPN Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad. (2016). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Nugroho, L. (2022). Analisa Prosedur Penyaluran Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus pada BMT Syarif Hidayatullah Gunungwungkal). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(3), 1121- 1130.
Prabowo, B. A. (2012). Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. UII Press.
Prihantono. (2018). Akad Murabahah dan Permasalahannya Dalam Penerapan di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Al-Maslahah, 14 No. 2, 219–236.
RI, D. A. (1974). Alqur‟an dan Terjemahnya. Jakarta: PT Intermasa.
Rianto Al Arif, M. N. (2012). Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Rivai, V., & Veithzal, A. P. (2008). Islamic financial management: teori, konsep dan aplikasi panduan praktis untuk lembaga keuangan, nasabah, praktisi, dan mahasiswa. Rajawali Press.
Romadhon, A. (2017). Pengaruh pembiayaan murabahah terhadap laba (studi kasus pada BNI syariah tahun 2013-2015) (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Sarwono, J. (2012). Path Analysis dengan SPSS: Teori, Aplikasi, Prosedur Analisis untuk Riset Skripsi (Doctoral dissertation, Tesis, dan Disertasi. Alex Media Komputido. Jakarta).
Sholihin, A. I. (2010). In Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syari‟ah (pp. 141- 142). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama .
Sugiyono (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Wirda, A. (2015). Mekanisme Pengasuransian Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Penerbit salemba empat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) {"en_US":2023} Syahrul Muhammad Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta
Penulis yang diterbitkan dalam jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak cipta setiap artikel dipertahankan oleh penulis.
2. Penulis memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons, memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal mereka di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (Misalnya di Repositori Institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan semua materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
Lisensi
![]()
Jurnal Kreasi Rakyat (JKR) dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
Anda bebas untuk:
Bagikan — salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
Beradaptasi — remix, transformasi, dan bangun di atas materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
ShareAlike — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya
Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan persyaratan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan lisensi.





